Pencemaran udara' adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Minggu, 16 Mei 2010
SAVE OUR EARTH
MARI KITA LINDUNGI BUMI KITA DARI KESEWENANG-WENANGAN DAN KESERAKAHAN MANUSIA YANG TAK BERTANGGUNGJAWAB!
MARI KITA WARISKAN BUMI KITA INI KEPADA GENERASI MENDATANG DALAM KONDISI YANG HIJAU DAN ASRI!
LINDUNGI BUMI UNTUK GENERASI MENDATANG !






